“Tarif Parkir Rp1.000, Bayar Rp2.000" Ini Hukum Uang Parkir yang ‘Dipaksa’”


Tarif Parkir Tak Sesuai Karcis, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Aceh – Fenomena tarif parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi masih kerap ditemukan di berbagai titik parkir umum di kawasan perkotaan. Dalam praktiknya, karcis parkir biasanya mencantumkan tarif Rp1.000, namun saat pembayaran, pengguna kendaraan sering diminta membayar Rp2.000 tanpa adanya kembalian.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait status hukum kelebihan pembayaran tersebut dalam pandangan Islam. Terlebih jika pembayaran tambahan itu dilakukan bukan atas dasar kerelaan, melainkan karena tekanan atau rasa tidak enak kepada petugas parkir.


Menjawab persoalan tersebut, para ulama menjelaskan bahwa uang tambahan yang diambil tanpa kerelaan pemiliknya termasuk dalam kategori yang tidak dibenarkan secara syariat.


Dalam salah satu penjelasan kitab fikih disebutkan:

“Barang siapa mengambil harta orang lain karena rasa malu (dari pemberi), maka hukumnya seperti merampas (ghasab).”

Imam Abu Hamid al-Ghazali menjelaskan bahwa jika seseorang meminta harta di hadapan umum, lalu orang lain memberikannya hanya karena rasa malu, maka harta tersebut tidak menjadi miliknya dan tidak halal untuk digunakan.


Penjelasan ini juga diperkuat dalam kitab Nihayah al-Muhtaj dan Hasyiyah al-Bajuri, yang menegaskan bahwa pemberian yang didasari rasa terpaksa atau malu tidak dianggap sebagai kerelaan yang sah. Dengan demikian, mengambil kelebihan uang parkir tanpa persetujuan yang tulus dari pengguna termasuk dalam kategori memakan harta orang lain secara batil.


Para ulama mengingatkan agar praktik semacam ini dihindari, karena selain merugikan masyarakat, juga berpotensi menjadi perbuatan yang melanggar hukum agama.


Masyarakat diimbau untuk lebih berani menanyakan tarif resmi serta menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya kejujuran dalam transaksi sehari-hari. Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Referensi Kitab :


.ولو أخذ مال غيره بالحياء كان له حكم الغصب فقد قال الغزالي من طلب من غيره مالا في الملاء فدفعه اليه لباعث الحياء فقط لا يملكه ولا يحل له التصرف فيه


نهاية المحتاج ٥/١٤٦ 00 0


أى وإن لم يحصل طلب من الآخذ فالمدار على مجرد العلم بأن صاحب المال دفعه حياء لا مروءة أو رغبة في خير.


الباجوري ٢/١٢


فقد قال الغزالي من طلب من غيره مالا في الملاء أى الجماعة من الناس فدفعه إليه لباعث الحياء لم يملكه ولا يحل له التصرف فيه وهو من باب أكل أموال الناس بالباطل فليحذر.