Praktik “Jual-Beli” Kelulusan CPNS Terungkap, Ini Tinjauan Hukum Islam Soal Suap dan Gaji PNS
Di sejumlah daerah, proses penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan tidak sepenuhnya berjalan secara transparan. Meski secara resmi dilakukan melalui tahapan tes tertulis dan lisan, praktik di lapangan disebut-sebut menyimpang dari aturan yang berlaku.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah peserta yang ingin lolos seleksi harus membayar sejumlah uang dengan nominal yang tidak sedikit. Untuk lulusan SLTA, biaya yang diminta berkisar antara Rp45 juta hingga Rp60 juta. Sementara bagi lulusan sarjana (S1), angkanya bahkan mencapai Rp75 juta hingga Rp90 juta.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini diduga turut melibatkan oknum tertentu, termasuk sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah terkait. Kondisi ini disebut telah menjadi “rahasia umum” di tengah masyarakat setempat.
Pertanyaan Hukum
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya dari perspektif hukum Islam:
1. Apakah memberi dan menerima uang dalam praktik tersebut termasuk suap (risywah)?
2. Bagaimana status gaji seorang PNS yang diterima melalui jalur menyogok?
Penjelasan Hukum Islam
Dalam kajian fiqih, hukum suap (risywah) memiliki rincian sebagai berikut:
1. Hukum Memberi dan Menerima Uang
Memberikan uang dalam proses seleksi dapat memiliki dua hukum berbeda, tergantung pada kondisi:
• Diperbolehkan bagi pemberi, jika ia memang berhak menjadi PNS dan tidak merugikan orang lain yang juga berhak. Namun, penerima tetap dihukumi haram karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.
• Jika pemberian uang dilakukan untuk meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat atau bukan ahlinya, maka hal tersebut termasuk risywah (suap). Dalam kondisi ini, baik pemberi maupun penerima sama-sama berdosa (haram).
2. Status Gaji PNS dari Hasil Suap
• Gaji seorang PNS yang masuk melalui jalur suap tidak otomatis haram secara mutlak. Statusnya bergantung pada kinerjanya:
• Jika ia bekerja dengan baik, sesuai tugas dan tanggung jawabnya, maka gaji yang diterima tetap halal.
Namun jika ia tidak menjalankan tugas dengan benar, maka gaji tersebut menjadi haram karena tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.
Dengan demikian, antara perbuatan suap dan kehalalan gaji merupakan dua hal yang berdiri sendiri dalam penilaian hukum.
Rujukan Kitab
Penjelasan ini merujuk pada sejumlah kitab fiqih klasik, di antaranya:
•Nihayatuz Zain (hal. 370)
•Raudlah al-Thalibin (Juz 11, hal. 144)
•Is’adur Rafiq (Juz 2, hal. 100)
•I’anatut Thalibin (Juz 2, hal. 95)
•Nihayatul Muhtaj (Juz 5, hal. 291)
•Al-Munjid (hal. 102)
•Hasyiyah I’anatut Thalibin (Juz 2, hal. 214)
Penutup
Praktik “jual-beli” kelulusan CPNS tidak hanya melanggar aturan hukum negara, tetapi juga menjadi persoalan serius dalam pandangan hukum Islam. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta keadilan dalam setiap proses, terutama dalam urusan yang menyangkut hak publik dan amanah jabatan.
Referensi Kitab :
نهاية المحتاج ج ص 134
وَمَنْ أَعْطَى لِوَصْفٍ يَظُنُّ بِهِ كَفَقْرٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ نَسَبٍ أَوْ عَلِمَ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهِ أَوْ كَانَ بِهِ وَصْفٌ بَاطِنًا بِحَيْثُ لَوْ عَلِمَ لَمْ يُعْطِهِ حُرِّمَ عَلَيْهِ الْأَخْذُ مُطْلَقًا ، وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي الْهَدِيَّةِ أَيْضًا فِيمَا يَظْهَرُ ، بَلْ الْأَوْجَهُ إلْحَاقُ سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ بِهَا كَوَصِيَّةٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَوَقْفٍ
حاشيتا قليوبى وعميرة ج 3 ص 204
فَصْلٌ صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ سُنَّةٌ لِمَا وَرَدَ فِيهَا مِنْ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ ، ( وَتَحِلُّ لِغَنِيٍّ وَكَافِرٍ ) قَالَ فِي الرَّوْضَةِ يُسْتَحَبُّ لِلْغَنِيِّ التَّنَزُّهُ عَنْهَا وَيُكْرَهُ لَهُ التَّعَرُّضُ لِأَخْذِهَا وَفِي الْبَيَانِ لَا يَحِلُّ لَهُ أَخْذُهَا مُظْهِرَ الْفَاقَةِ ، وَهُوَ حَسَنٌ وَفِي الْحَاوِي الْغَنِيُّ بِمَالٍ ، أَوْ بِصَنْعَةٍ سُؤَالُهُ حَرَامٌ ، وَمَا يَأْخُذُهُ حَرَامٌ عَلَيْهِ انْتَهَى.
قَوْلُهُ : ( وَمَا يَأْخُذُهُ حَرَامٌ عَلَيْهِ ) أَيْ عِنْدَ شَيْءٍ مِمَّا تَقَدَّمَ ، أَوْ عِنْدَ فَقْدِ صِفَةٍ أَعْطَى لِأَجْلِهَا قَالَ شَيْخُنَا : وَحَيْثُ حَرُمَ لَا يَمْلِكُ مَا أَخَذَهُ ، وَيَجِبُ رَدُّهُ إلَّا إذَا عَلِمَ الْمُعْطِي بِحَالِهِ فَيَمْلِكُهُ ، وَلَا حُرْمَةَ إلَّا إنْ أَخَذَهُ بِسُؤَالٍ أَوْ إظْهَارِ فَاقَةٍ فَيَمْلِكُهُ مَعَ الْحُرْمَةِ ، وَفِي شَرْحِ شَيْخِنَا وَحَيْثُ أَعْطَاهُ عَلَى ظَنِّ صِفَةٍ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهَا وَلَوْ عَلِمَ بِهِ لَمْ يُعْطِهِ لَمْ يَمْلِكْ مَا أَخْذَهُ ، ثُمَّ قَالَ : وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ كَهِبَةٍ وَهَدِيَّةٍ وَوَقْفٍ وَنَذْرٍ وَوَصِيَّةٍ فَرَاجِعْهُ .

