Banyak yang Salah Paham! Qurban Sapi Tak Harus 7 Orang
Aceh – Menjelang Hari Raya Idul adha, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa qurban sapi harus dilakukan oleh tujuh orang secara penuh. Anggapan ini ternyata tidak sepenuhnya tepat dalam pandangan fikih Islam.
Dalam penjelasan para ulama, jumlah tujuh orang pada qurban sapi atau unta adalah batas maksimal peserta, bukan batas minimal. Artinya, qurban sapi tetap sah meskipun dilakukan oleh kurang dari tujuh orang, seperti satu, dua, hingga enam orang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab fikih:
( Ùˆَالْبَعِيرُ ÙˆَالْبَÙ‚َرَØ©ُ ) Ø£َÙŠْ ÙƒُÙ„ٌّ Ù…ِÙ†ْÙ‡ُÙ…َا ÙŠُجْزِئُ ( عَÙ†ْ سَبْعَØ©ٍ Ùˆَالشَّاةُ ) تُجْزِئُ ( عَÙ†ْ ÙˆَاØِدٍ )
Artinya:
Setiap unta dan sapi mencukupi untuk tujuh orang, sedangkan kambing mencukupi untuk satu orang. (Hasyiyah al-Qulyubi 18/101)
Dari keterangan ini, para ulama memahami bahwa satu ekor sapi atau unta boleh digunakan untuk kurang dari tujuh orang, bahkan satu orang pun diperbolehkan berqurban satu ekor sapi secara penuh.
Penegasan ini juga disebutkan dalam kitab lain:
ويجوز أن ÙŠØ°Ø¨Ø Ø§Ù„ÙˆØ§ØØ¯ بدنة أو بقرة ليكون سبعها عن شاة لزمته ويأكل الباقي كما يجوز مشاركة ستة
Artinya:
Diperbolehkan satu orang menyembelih unta atau sapi, di mana sepertujuhnya menjadi pengganti kambing yang wajib baginya, dan ia boleh memakan sisanya. Sebagaimana juga diperbolehkan berserikat hingga enam orang. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/397)
Dengan demikian, tidak ada ketentuan minimal jumlah peserta dalam qurban sapi. Selama tidak melebihi tujuh orang, maka qurban tersebut tetap sah dan sesuai dengan syariat Islam.
Pemahaman ini penting diketahui masyarakat agar tidak ragu dalam berqurban, serta dapat menyesuaikan dengan kemampuan tanpa meninggalkan keutamaan ibadah tersebut.
Teuku Abdul Halim, S.T.U.

